Penulis:
TVRINews, Jakarta
Sejumlah pengamat dan akademisi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut secara menyeluruh kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Mereka menilai pengungkapan perkara secara komprehensif penting untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan dan akuntabel.
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dalam menelusuri setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan.
“Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan oleh Propam idealnya dilakukan setelah proses yang dilakukan Kejagung lebih dulu,”ujar Bambang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Bambang, koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Senada dengan itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa setiap pengembangan perkara harus tetap berlandaskan alat bukti yang kuat agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,”ungkap Sugeng.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan pentingnya objektivitas dalam proses penegakan hukum. Ia menilai siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan, lalu yang melakukan itu dia yang bisa diminta pertanggungjawaban hukum, maka ya harus diminta pertanggungjawaban hukum,”kata Suparji.
Menurut Suparji, penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh akan membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus memastikan tidak ada pihak yang terlewat apabila memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pandangan serupa disampaikan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti. Ia mendorong adanya koordinasi yang kuat antara Kejaksaan Agung dan institusi terkait guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Sudah saatnya bersih-bersih dilakukan secara tegas, tanpa tebang pilih dan ewuh-pakewuh. Negara dan rakyat sangat dirugikan oleh kejahatan penyimpangan IUP ini,”ujar Poengky.
Adapun mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, menilai penyidik perlu terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui fakta-fakta penting terkait perkara tersebut.
“Karena tidak mungkin dia bekerja sendiri. Siapa saja yang selama ini ikut menikmati perlu diminta keterangannya oleh penyidik,” kata Maringka.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola izin usaha pertambangan yang telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus itu.










