TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengembangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT sebelumnya yang menjerat sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara yang sebelumnya dilakukan di Sumatera Selatan. Tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Budi, dugaan suap tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah kegiatan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan. Salah satunya terkait pengadaan smart TV yang sebelumnya sudah kami sampaikan dalam konstruksi perkara,” ujarnya.
KPK hingga kini belum mengungkap identitas para ASN yang diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Budi menegaskan, lembaganya masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
“Kami akan terus mendalami keterangan para pihak yang telah diamankan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara ini,” katanya.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga auditor negara melalui praktik suap.










