Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Musi Banyuasin
Akibat pengaruh judi online, seorang pemuda nekat merampok di sebuah Pertashop dengan mengancam pegawai dan merampas tas berisi uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Peristiwa perampokan ini dilakukan tersangka berinisial 'IH' di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Aksi tersangka terekam kamera pengintai yang ada di Pertashop. Dalam rekaman, tampak tersangka mengcancam korban dengan senjata cuter. Korban pun tak berdaya melawan tersangka sehingga tersangka berhasil kabur setelah merampas tas korban berisi uang lebih dari Rp 2 juta.
Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dengan cepat menangkap tersangka di tempat kerabatnya. Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berjudi online.
Baca juga: Polres Kutim Amankan Pelaku Pencurian Serta Barang Bukti 8 Sepeda Motor
“Dengan olah TKP, mempelajari apa yang ada di CCTV. Kemudian, diketahui terduga pelaku berinisial 'IH' yang ditangkap dua hari kemudian ketika di tempat kerabatnya,” kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Rina Hapsari
