TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AM pada Jumat, 12 Juni 2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,”ujar Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada awal 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempresentasikan profil PT YAT untuk memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

(Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung))
Dalam proses tersebut, AM kemudian memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, meskipun PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Untuk memuluskan proses pengadaan, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah itu disebut dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi syarat administrasi dan memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Selain itu, penyidik menduga AM melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya.
AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, sepeda motor listrik seolah-olah telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan, padahal hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.










