TVRINews, Jakarta
Polisi telah mencokok dan menetapkan dua remaja berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lantaran diduga telah melakukan perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6), hingga tersetrum di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Di mana, keduanya diduga telah terlibat dalam aksi kekerasan yang membuat korban tak sadarkan diri akibat tersengat aliran listrik. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.
Ia mengatakan, jika penetapan status ABH dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.
Diketahui, kejadian ini terjadi di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, korban yang merupakan penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim.
Kemudian, keduanya yang merasa kesal, keduanya pun mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman.
Di lokasi itu, satu ABH memegang kedua tangan korban, sedangkan satu lainnya memegang kedua kaki korban. Korban lalu diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu.
Tak berhenti di situ, tubuh korban diduga digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam keadaan tak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, pakaian para ABH hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” ujar Rita.
Menurut Rita, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan ditahan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM yang masih berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya dan diwajibkan lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“RM tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor,” kata Rita.
Sementara itu, kondisi korban kini sudah berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan.










