TVRINews, Jakarta
Tim UHLBEE eksekusi sejumlah bidang tanah di Bangka Belitung sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tata niaga timah.
Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi timah, Amron alias Aon.
Aset-aset tersebut disita dalam kurun waktu tiga hari, yakni 9 hingga 11 Juni 2026, yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
"Sita eksekusi dilakukan oleh tim UHLBEE bersama Badan Pemulihan Aset dengan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis, 11 Juni 2026.
Rincian Aset yang Disita
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang disita eksekusi oleh tim penyidik:
Pelaksanaan 9 Juni 2026:
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m² di Kelurahan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (SHM atas nama Tamron).
Pelaksanaan 10 Juni 2026:
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 839.671 m² di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan.
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 2.515.858 m² di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan.
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 10.549 m² di Kelurahan Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah (SHM atas nama Tamron).
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 273 m² di Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (SHM atas nama Suwito Gunawan).
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 19.791 m² di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah (SHM atas nama Tamron).
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 19.065 m² di Kelurahan Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah (SHM atas nama Tamron).
Pelaksanaan 11 Juni 2026:
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 9.927 m² di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang (SHM atas nama Tamron).
* 1 bidang tanah/bangunan seluas 12.500 m² di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang (SHM atas nama Suwito Gunawan).
Sita eksekusi ini menjadi langkah konkret Kejaksaan Agung dalam melakukan pemulihan aset negara yang timbul akibat kerugian dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain milik para terpidana untuk menutupi kerugian negara tersebut.










