TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, dan terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diamankan setelah Imigrasi Kendari menerima informasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran dan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketujuh WNA tersebut di sejumlah lokasi di Kota Kendari pada 9 Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, izin tinggal mereka juga diketahui telah habis masa berlaku atau overstay.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh warga negara Tiongkok tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia," ujar Novrian dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 12 Juni 2026.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Imigrasi Kendari akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.
"Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Lebih lanjut, Novrian menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
"Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menyebut keberhasilan pengamanan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara Imigrasi dan Kepolisian.
"Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat," kata Ganda.
Imigrasi Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku.










