
Kejari Mukomuko Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai Senilai Rp 1 Miliar
Penulis: Dedi Irawan
TVRINews, Mukomuko
Tim Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko melakukan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan pangan non tunai Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2019-2021 yang sumber dananya berasal dari APBN murni sebesar Rp 40 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YM selaku koordinator daerah, N dan S selaku tenaga pendamping sosial kecamatan.
Radiman menyebutkan penetapan ketiga tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko memiliki dua alat bukti kuat dan disertai adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Versi Ricky Rizal: Dor! Disitu Saya Kaget
"Ya memang benar tim penyidik telah melakukan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) Kemensos R. I tahun 2019-2021 sebesar Rp40 miliar lebih dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih,” kata Radiman.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyimpangan berupa pengurangan kualitas bahan pangan seperti beras, telur, sayuran dan buah buahan serta terjadi pengaturan oleh korda dan tenaga pendamping sosial kecamatan sebagai pemasok bahan pangan pada e warung untuk diambil keuntungan pribadi," ucap Radiman.
Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko menjerat ketiga tersangka dengan pasal Primair Pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp, Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Akan Hentikan Kasus Keluarga Tewas Di Kalideres
“Usai melakukan penetapan dan demi kelancaran penuntutan, tim Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko kemudian langsung menahan ketiga tersangka dugaan korupsi BPNT mukomuko tahun 2019-2021 ke Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari ke depan,” tutur Radiman.
Editor: Redaktur TVRINews
