
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Tanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin sebut dirinya merasa sedih, saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tingkatkan kenyamanan KA Bersubsidi, DJKA Sesuaikan Batas Kapasitas Penumpang
“Sedih banget,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023
Lebih jauh, Ali menuturkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum terhadap Panji Gumilang.
“Kemungkinan, kita akan mengajukan upaya atau langkah hukum tersebut,” ujarnya
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Dirtipidum Polri: Penyidik Butuh Waktu 1x24 Jam untuk Menahan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Suap di Basarnas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk lakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Editor: Redaktur TVRINews