
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan alasan ajukan banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjerat sembilan terdakwa.
Upaya hukum tersebut dilakukan karena sejumlah tuntutan jaksa dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar pengajuan banding, termasuk terkait kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
“Ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita,” ujar Anang kepada wartawan, Senin, 2 Maret 2026.
Selain itu, Anang juga menyoroti perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, namun pengadilan memutuskan hukuman lebih ringan bagi sejumlah terdakwa.
Menurut Anang, hal tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam memori banding yang sedang disusun.
Ia menambahkan, apabila para terdakwa juga mengajukan upaya hukum yang sama, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding.
“Ya, sama. Kalau kami sudah duluan menyatakan upaya banding. Nanti kalau mereka menyatakan banding juga, kami akan mempersiapkan kontra memori banding dari mereka,” katanya.
Meski demikian, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kami tetap menghormati serta mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim,” ujar Anang.
Untuk diketahui, banding tersebut telah diajukan Kejagung pada Jumat, 27 Februari 2026, sehari setelah putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis, 26 Februari sore hingga Jumat 27 Februari dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga klaster perkara.
Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Sedangkan untuk Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024 Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, masing-masing dihukum 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan hingga tahap selanjutnya.
Editor: Redaksi TVRINews
