Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Kasus dugaan korupsi dan TPPU sengketa Gedung Wismilak eks Mako Polres Surabaya Selatan terus berlanjut. Penyidik Subdit Tipikor Polda Jawa Timur selama 13 jam hingga Jumat malam, 18 Agustus 2023 memeriksa bos Wismilak dan Kepala BPN Surabaya serta Jatim terkait proses penerbitan SHGB serta jual beli Gedung Wismilak eks Mako Polres Surabaya Selatan.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sejak pukul 9 Jumat pagi hingga pukul 10 Jumat malam, 18 Agustus 2023 melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 terhadap 3 orang saksi.
Ketiga orang saksi tersebut diantaranya bos Wismilak yang juga Dirut PT Gelora Djaja, Ronald Walla, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional 1 Surabaya, Kartono Agustiyanto dan Kakanwil BPN Jawa Timur, Jonahar.
Baca Juga: Permohonan PK KLHK Dikabulkan, MA Hukum Perusahaan Sawit Ganti Rugi Senilai Rp175 Miliar
“Kita melakukan penggeledahan sudah melalui tahapan dan izin dari pengadilan. Agenda pemeriksaan hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap Kakanta BPN 1 dan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, terutama PT Gelora Djaja. Adapun materi pemeriksaan hari ini proses penerbitan Surat Keputusan HGB Nomor 648-649 yang digunakan sebagai dasar untuk penempatan Gedung Wismilak yang dulunya disebut Kantor Polisi Istimewa pada tahun 1993. Kemudian untuk Kanwil BPN materi terkait surat penerbitan HGB seharusnya HGB didasarkan dari SK Kepala Kantor Wilayah BPN dulu, dari SK kemudian terbit HGB, kami ingin menanyakan prosesnya sudah sesuai atau belum. Kemudian terkait dengan Dirut PT Gelora kita mempertanyakan tentang jual beli. Jual beli tersebut antara saudara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Bapak Willy Walla atau PT Gelora Djaja ini ada 2 tahapan. Pertama dilakukan melalui ikatan jual beli, dimana dalam perikatan itu sudah tertulis bahwa pihak pertama Nyono Handoko dan pihak kedua Willy Walla, mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim waktu itu yang pada intinya, apabila benar asset itu milik Nyono Handoko bila dilakukan okupasi maka harus ada tanah penggantinya seluas 4000 meter.”, ungkap Kombes Pol Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun pada kenyataanya, hingga 30 tahun berjalan tidak ada tanah pengganti kepada pihak Polda Jawa Timur sehingga dinyatakan adanya kerugian negara melalui aset Polri dalam sengketa ini.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai saksi, Kakanwil BPN Jawa Timur, Jonahar mengakui ada cacat administrasi dalam penerbitan SK HGB Gedung Wismilak pada tahun 1992 karena ada ketidaksesuaian letak antara lokasi yang dimohon penerbitan HGB dengan lokasi pada SK HGB sehingga tidak tercatat di Kanwil BPN Jawa Timur.
Saat ini pihak Kanwil BPN Jawa Timur sudah mengusulkan pembatalan SK HGB untuk Gedung Wismilak kepada pihak Kementerian ATR BPN.
Usai diperiksa penyidik, bos Wismilak yang juga bos PT Gelora Djadja enggan memberikan konfirmasi terkait sengketa Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. Yang bersangkutan ketika keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur langsung masuk ke dalam mobil dan pergi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker RI, Diduga Soal Sistem Proteksi TKI
Editor: Redaktur TVRINews
