
polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan ponsel dari WFT (22) 'Bjorka'
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok seorang laki-laki berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah salah satu bank swasta di rumahnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada 23 September 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari enam bulan. WFT diketahui aktif di media sosial X dengan akun bernama @bjorkanesiaa, yang mengatasnamakan diri sebagai sosok 'Bjorka'.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco mengatakan, akun tersebut digunakan untuk memposting tangkapan layar yang menampilkan informasi nasabah serta mengirim pesan langsung kepada akun resmi bank, berisi klaim bahwa ia berhasil membobol jutaan data.
“Pelaku mengirimkan pesan kepada akun resmi bank dan menyatakan bahwa ia telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta data nasabah. Ini merupakan bentuk ancaman dengan maksud pemerasan,” ujarnya di Mapolda Metro pada Kamis, 2 Oktober 2025
Namun, lanjut dia upaya pemerasan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak bank tidak memenuhi permintaan pelaku dan segera melapor ke kepolisian.
Selain itu, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan ponsel yang digunakan untuk mengelola akun, mengakses data, dan melakukan komunikasi dengan target. Berdasarkan hasil digital forensik awal, ditemukan file dan tampilan akun nasabah yang digunakan untuk memperkuat klaim peretasan.
“Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah tampilan data nasabah yang dijadikan alat untuk mengancam pihak bank. Namun, perlu kami tekankan bahwa data yang diklaim sebanyak 4,9 juta itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut,” ujar AKBP Herman.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, pada penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa WFT telah lama aktif di lingkungan dark web untuk mencari dan memperjualbelikan data pribadi.
“Selama ini pelaku sudah bermain di lapisan dark web. Dia mulai mengeksplor sejak tahun 2020, dan dari sana dia mendapatkan sejumlah data ilegal,” jelas Fian.
Ia menambahkan bahwa pelaku juga menawarkan data-data tersebut untuk dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
WFT juga mengaku kepada penyidik bahwa ia bukan benar-benar Bjorka, melainkan hanya menggunakan nama tersebut untuk menarik perhatian dan memberikan kesan seolah-olah ancaman datang dari sosok yang sudah dikenal publik.
Atas kejahatannya, WFT saat ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait ilegal akses, distribusi data elektronik tanpa hak, serta upaya pemerasan berbasis digital,” tegas AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
baca juga: Polda Metro Tangkap Pemilik Akun Bjorka Terkait Kasus Akses Ilegal Data Bank
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan lembaga keuangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebocoran data. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Redaktur TVRINews