
Ketua KPK Pastikan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Setyo mengatakan, penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
“Penyesuaian tentu akan berjalan sambil berproses, baik terkait KUHP maupun KUHAP,” ujar Setyo dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/1/2026).
Menurut Setyo, secara prinsip KPK akan menjalankan ketentuan hukum baru tersebut secara konsisten. Ia menyebut internal KPK, khususnya Biro Hukum, telah melakukan kajian terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Di internal tentu sudah ada kajian dari biro hukum,” katanya.
Setyo juga memastikan tidak ada kekhawatiran dalam penerapan aturan baru tersebut. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum negara yang wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Tidak ada kekhawatiran. Ini ketentuan yang sudah ditetapkan negara dan harus dijalankan. Prinsipnya, kami akan melaksanakannya secara konsekuen,” tegasnya.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku secara bersamaan pada 2 Januari 2026, menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah siap menyambut penerapan regulasi baru tersebut. Ia menjelaskan, dalam perkara yang masih berjalan saat terjadi perubahan undang-undang, akan diterapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
“Kalau terkait dengan hukuman dan terjadi perubahan undang-undang, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penanganan perkara yang masih menggunakan hukum acara lama, agar proses transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan tertib dan seragam.
Editor: Redaksi TVRINews
