
Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan pada kasus tersebut pihak kepolisian telah mencokok seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook “Cinta Sedarah”.
“Kemudian nama grup tersebut diubah namanya menjadi “Suka Duka”, IDGAMU telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam penyebaran konten pornografi di media sosial,” kata dia dalam keterangannya, di Jakarta pada Sabtu, 24 Mei 2025
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bermuatan asusila di grup tersebut.
Baca Juga: Eks Pegawai Terjerat Kasus Dana KUR, BRI Sekayu Dukung Proses Hukum
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan intensif," ucapnya
Melalui penelusuran digital dan pelacakan akun media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Bali.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut,” bebernya
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Grup ini diduga menjadi wadah penyebaran konten berbau pornografi yang melanggar norma sosial dan hukum.
ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bersih dari konten negatif.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ujarnya
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan koordinasi antara Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan pihak kejaksaan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan konten-konten mencurigakan yang berpotensi merusak tatanan sosial di ruang digital.
Editor: Redaktur TVRINews
