
dok. TVRINews/Nisa Alfiani
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai ratusan juta rupiah serta logam mulia saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total uang yang diamankan berjumlah Rp193 juta.
“Sebesar Rp135 juta ditemukan di kediaman pribadi AW, sementara Rp58 juta lainnya berasal dari rumah RNP,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan emas seberat 850 gram dari rumah Ranu Hari Prasetyo. Logam mulia tersebut kini dijadikan bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.
OTT yang dilakukan KPK berujung pada penetapan dan penahanan lima tersangka: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; adiknya, Ranu Hari Prasetyo; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
“Para tersangka mulai menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungki.
Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditempatkan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, sedangkan Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Editor: Redaktur TVRINews
