
dok. TVRINews/Nisa Alfiani
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP), serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.
“KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 dan RNP yang merupakan adik AW,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Tiga tersangka lainnya ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Desember 2025.
AW, RNP, dan ANW menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sementara RHS dan MLS ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Untuk perbuatan yang diduga dilakukan, AW, ANW, RHS, dan RNP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, maupun Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews
