
Kasus Chromebook: Kejagung Proses Penerbitan DPO Jurist Tan
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Langkah tersebut diambil setelah Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.
“(Penerbitan DPO Jurist Tan) sedang diproses, karena ini sudah panggilan ketiga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Jurist Tan telah dipanggil untuk diperiksa pada 18, 21, dan 25 Juli 2025, namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Kejagung pun menyebut akan segera mengumumkan secara resmi status DPO jika proses administrasi telah rampung.
Terkait dugaan keberadaan Jurist Tan di luar negeri, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi, termasuk dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
“Semua informasi yang masuk akan kami pelajari dan dalami untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujar Anang.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada jenjang PAUD hingga SMA, yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Proyek tersebut ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook dibagikan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, tujuan pengadaan itu dinilai gagal tercapai. Penyidik menyebut bahwa perangkat Chromebook tidak cocok digunakan di daerah 3T karena sangat bergantung pada koneksi internet, sementara akses internet di banyak wilayah Indonesia masih terbatas.
Atas dasar itu, Kejagung menilai telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
* Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek
* Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek
* Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbud Ristek
* Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis Tom Lembong, Siapkan Kontra Memori
Editor: Redaksi TVRINews
