
Foto: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung merespons langkah hukum yang diajukan tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai mantan pejabat ekonomi itu divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun kontra memori banding atas pengajuan banding dari pihak Lembong.
“Terkait memori banding yang diajukan saudara Lembong dan penasihat hukumnya, tim JPU pasti akan membuat kontra memori banding,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Tak hanya itu, Anang menambahkan bahwa Kejaksaan juga mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
“Tim JPU juga membuat memori banding karena mengajukan banding juga,” tegasnya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Lembong bersalah dalam kasus impor gula.
Ari menyampaikan harapannya agar hakim tinggi dapat menilai fakta persidangan secara utuh, tidak hanya berdasarkan ringkasan.
“Kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka bisa bias. Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, akan lebih jelas,” ujar Ari kepada awak media, Rabu, 30 Juli 2025.
Editor: Redaksi TVRINews
