
Foto: dok. Kejagung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp530.430.217.324,57.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Dannie Chaeruddin menjelaskan penyetoran ini merupakan hasil tindak pidana perjudian online yang dijalankan oleh Terpidana Oei Hengky Wiryo.
"Penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026," ujar Dannie dalam keterangan pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 13 Maret 2026.
Dannie mengungkapkan, tersangka Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan pencucian uang melalui beberapa perusahaan, termasuk PT A2Z Solusindo Teknologi, yang bergerak di bidang perdagangan besar komputer, konsultasi komputer, dan manajemen fasilitas IT.
Bersama rekannya, Henkie, Oei Hengky Wiryo menyamarkan asal usul uang hasil perjudian online yang dioperasikan melalui berbagai situs, seperti YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, dan lainnya.
"Uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana," jelasnya.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp530 miliar disita untuk negara.
Penyetoran uang rampasan ini dilakukan secara resmi ke Kas Negara melalui mekanisme Kementerian Keuangan.
"Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara," tutur Dannie.
Prosesi simbolis, kata Danni, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, menegaskan sinergi antar lembaga dalam pemulihan aset negara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat dikembalikan ke negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi TVRINews
