
Akui Terima Rp2 M, Adik Kandung Lisa Rachmat: Untuk Investasi Saham
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
David Rachmat, adik kandung pengacara Lisa Rachmat, mengaku menerima transfer uang sebesar Rp2 miliar dari sang kakak. Pengakuan itu disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
David dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar; ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; serta Lisa Rachmat, pengacara Ronald.
“Dari proses penyidikan ini, saudara saksi sudah menerangkan juga terkait barang-barang yang akan diperlihatkan kepada saksi, ada pemberian-pemberian sejumlah uang dari saudara Lisa Rachmat kepada saksi?” tanya jaksa, dikutip pada Selasa, 15 April 2025.
“Iya, ada,” jawab David.
David menjelaskan bahwa uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekeningnya pada Mei 2024. Total transfer mencapai Rp2 miliar dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp350 juta, Rp300 juta, dan Rp350 juta.
Ia mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk investasi saham, dan Lisa tertarik untuk ikut serta dalam investasi itu.
“Waktu itu saya sempat memberitahu Bu Lisa bahwa ini ada kesempatan untuk saya mau membeli saham, untuk memperoleh dividen,” ujarnya.
David juga mengaku sempat mengembalikan sebagian dana sebagai hasil dividen dari investasi yang dijanjikan.
“Ada hasil dividen, sekitar... dari Rp2 miliar itu, ada ya saya kembaliin dividen-nya,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Meirizka Widjaja menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.
Suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat, dengan total nilai Rp1 miliar dan SGD308 ribu, atau sekitar Rp3,6 miliar. Tiga hakim yang menerima suap—yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat sebagai pejabat di MA. Ia juga diduga berperan dalam pengurusan vonis bebas untuk Ronald.
Ronald Tannur sendiri akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan kini tengah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pemanggilan Febri Diansyah Berdasarkan Bukti dan Petunjuk
Editor: Redaktur TVRINews
