
KPK Tegaskan Pemanggilan Febri Diansyah Berdasarkan Bukti dan Petunjuk
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap advokat Febri Diansyah yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025, dilakukan berdasarkan petunjuk dan bukti yang diperoleh dalam penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat tersangka Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan tanpa dasar. Penyidik disebut telah mengantongi sejumlah informasi penting yang perlu dikonfirmasi.
“Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik dari dokumen maupun keterangan saksi, yang diperlukan untuk konfirmasi dari Saudara F dalam perkara tersangka Harun Masiku,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.
Meski demikian, Tessa belum membeberkan rincian petunjuk dan bukti yang dimaksud. Ia menilai bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses hukum yang lazim dilakukan dalam tahap penyidikan.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara transparan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP, belum berhasil ditangkap oleh KPK. Sementara Donny Tri Istiqomah, yang berstatus sebagai advokat PDIP, juga belum ditahan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tiga pihak lain yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, telah menjalani proses hukum dan saat ini telah bebas.
Baca Juga: SPBU Curang di Denpasar, 4 Orang Diperiksa Polisi
Editor: Redaktur TVRINews
