
Polisi Tangkap 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37).
Para tersangka telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.
Dalam konferensi pers, seluruh tersangka tampil mengenakan baju tahanan oranye dan hanya tertunduk saat polisi memaparkan kasus. Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media.
Ilham ditemukan tewas di semak-semak kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kondisi jenazah mengenaskan, dengan wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam.
Sehari sebelumnya, Rabu, 20 Agustus 2025, korban diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, yakni RS diduga menyediakan tim pemantau dan tim IT, Dwi Hartono disebut sebagai aktor intelektual sekaligus bagian dari tim penculik dan tersangka lain, yakni Ken, YJ, AA, Eras, AT, dan RAH, juga terlibat dalam aksi penculikan.
Salah satu tersangka, Eras, melalui pengacaranya Adrianus Agau, mengaku diperintah oleh seorang berinisial F.
Ia menyebut F menawarkan pekerjaan menculik korban dengan bayaran Rp 45 juta. Setelah penculikan, korban diserahkan kepada pihak yang disebut “Tangan Kanan Bos” dalam kondisi hidup.
Perkembangan terbaru mengungkap bahwa F adalah anggota TNI. Hal itu dibenarkan TNI setelah F diperiksa oleh polisi militer. Pada Jumat, 12 September 2025, F yang diketahui berinisial Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.
Polisi dan TNI menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aktor utama di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kacab bank tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews