
Komisi III DPR RI Dukung Penegak Hukum Berantas Mafia Peradilan
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh instansi penegak hukum untuk segera memberantas dan menindak tegas mafia peradilan.
Hal itu disampaikan setelah sejumlah hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lembaga peradilan di Indonesia harus segera dilakukan proses reformasi secara menyeluruh.
"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," tegasnya.
Komisi III DPR RI juga turut meminta Mahkamah Agung untuk memperketat pengawasan internal dalam rangka menindak hakim-hakim nakal. Hal tersebut dilakukan dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim.
"Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi, ada komplotannya," tuturnya.
Sahroni mengaku miris dengan munculnya kasus suap terkait putusan lepas atas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tersebut, yang dinilainya sangat merusak lembaga peradilan.
"Saya miris sekali melihat carut-marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu.
Baca Juga:Kejari Lahat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peta Desa, 300 Saksi Diperiksa
Editor: Redaktur TVRINews
