
Kejari Lahat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peta Desa, 300 Saksi Diperiksa
Penulis: Rivaldo Putra Wansah
TVRInews, Lahat, Sumsel
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 saksi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan peta desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toro Roedianto, mengatakan bahwa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial DE, serta Direktur CV Cita Data Indonesia (CDI), berinisial AM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 saksi dari 244 desa se-Kabupaten Lahat, kami akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas PMD berinisial DE dan Direktur CV CDI berinisial AM sebagai tersangka," ujar Toro pada Senin, 14 April 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lahat juga berhasil mengamankan uang pengembalian sebesar Rp 1.266.230.900, yang merupakan bagian dari dugaan uang cashback hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Uang ini berhasil kami amankan untuk menyelamatkan kerugian negara. Namun, besaran kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor," tuturnya.
Diketahui, Dinas PMD Lahat bekerja sama dengan CV CDI dalam proyek pembuatan peta desa yang melibatkan 244 desa. Masing-masing desa menganggarkan dana sebesar Rp 35 juta. Jika diakumulasi, total dana proyek mencapai sekitar Rp 8,5 miliar. Namun, hingga kini, proyek tersebut belum rampung dan bahkan diduga fiktif.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak kejaksaan menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun, kita tunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga: Akui Terima Rp2 M, Adik Kandung Lisa Rachmat: Untuk Investasi Saham
Editor: Redaktur TVRINews
