
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Mengambil Senjata Brigadir J, Agar Mudah Saat Dieksekusi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Agar lebih mudah untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata dari Brigadir J.
Hal tersebut, dibeberkan oleh jaksa penuntut umum ketika dirinya membacakan fakta hukum dalam sidang, di dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Mengaku Rindu, Syarifah Ima Syahab Nekat Memeluk Ferdy Sambo
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo, menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa (Ferdy Sambo),” kata JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, JPU menyebut, hal tersebut dilakukan agar mempermudah Ferdy Sambo saat ingin mengeksekusinya.
“Senjata itu diambil, dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” jelas JPU
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo di Peluk oleh Penggemarnya di Sidang Tuntutan
JPU menerangkan, pelaksanaan pembunuhan tersebut sudah disusun rapi oleh Ferdy Sambo dan semuanya terungkap usai dibeberkan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
“Bahwa, pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi dan telah terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” tuturnya
Editor: Redaktur TVRINews
