
Polisi Amankan 6 Tersangka Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membongkar kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal.
"Kita telah melakukan satu pengungkapan kasus di bidang siber yaitu pengungkapan pendaftaran IMEI secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Tak hanya itu, Wahyu menerangkan, pihaknya telah mengamankan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, salah satunya tersangkanya merupakan oknum aparatur sipil negara.
"Kita sudah mengamankan enam tersangka diantaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial ‘P’, ‘D’, ‘E’, ‘P’ dan semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisal ‘F’ oknum ASN di Kemenperin dan inisial ‘A’ oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," bebernya.
Kesemoatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menerangkan, pada pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya terkait masuknya data secara ilegal.
Lebih jauh, Adi Vivid menerangkan, dalam proses tersebut, para tersangka telah melewati proses pendaftaran IMEI secara sah.
Adi Vivid mengatakan, yang memiliki peran besar untuk meloloskan IMEI tersebut yakni oknum ASN di Kemenperin.
"Tahapan di Kementerian Perindustrian ini lah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan Inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam sudah lakukan," kata Adi Vivid.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews