
Tangkapan layar KPK
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan. Penetapan diumumkan di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2025.

Selain Albertinus, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” sebutnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” ujar Asep.
Asep juga memaparkan pasal sangkaan dalam perkara ini.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT di Kalimantan Selatan. Operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sementara itu, KPK masih melakukan pencarian terhadap Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara. Tersangka tersebut belum ditahan hingga saat ini.
Editor: Redaktur TVRINews
