
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan. HM Kunang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penetapan diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.
“Keterangan serta bukti yang kami peroleh maka perkara tindak pindah korupsi di kabupaten Bekasi ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan kemudian setelah ditemukan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka,” sebut Asep, Sabtu, 20 Desember 2025.
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan SRJ sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Asep.
Sementara SRJ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Ade Kuswara dan HM Kunang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Sekitar pukul 04.01 WIB, keduanya selesai menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK.
Saat digiring menuju ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi, tangan Ade Kuswara dan sang ayah tampak terborgol. Satu tersangka lain juga dihadirkan, sehingga total terdapat tiga tersangka dalam gelar perkara tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
