TVRINews, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso mengatakan 13 orang telah dicokok terkait kasus jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika pihaknya telah menyita sabu, alat komunikasi, kamera pengawas, senjata tajam.
“Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap 13 orang serta menyita sabu, alat komunikasi, kamera pengawas, senjata tajam, hingga perangkat pendukung operasional lainnya,” kata dia di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jika Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur tersebut diduga menjadi pusat transaksi sabu dengan sistem pengawasan berlapis.
Di mana, ia menyebut jika area tersebut dijaga ketat oleh puluhan pengawas yang bertugas memastikan setiap pembeli melewati seleksi sebelum masuk ke lokasi transaksi.
“Di sejumlah titik, termasuk jalur menuju Blok F, pengawas menggunakan kode dan alat komunikasi untuk memantau pergerakan orang yang datang. Di perempatan blok tersebut, hanya satu orang yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke area penjualan,” bebernya.
“Jika berboncengan, salah satu harus menunggu di perempatan yang diawasi,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, usai melewati pemeriksaan berlapis transaksi dilakukan dengan harga sekitar Rp150 ribu per paket kecil sabu.
Sistem ini lanjutnya, disebut telah berjalan sekitar empat tahun dengan aktivitas harian mencapai 1.000 hingga 1.200 paket.
Polisi menilai jaringan tersebut terorganisir dengan struktur peran yang jelas, mulai dari pengendali hingga pengawas lapangan.
“Total peredaran diperkirakan mencapai ratusan kilogram sabu dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah,” kata dia.










