TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional hasil pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pendalaman dilakukan melalui joint investigation bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebanyak 320 WNA tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Mereka telah dipindahkan pada Minggu, 10 Mei 2026 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terkait status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi 15 pihak sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
"Imigrasi tidak kebobolan. Justru keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi menunjukkan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi bersama Polri terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan WNA berhasil diungkap di sejumlah wilayah. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan sebagian WNA terduga scammer bahkan belum sempat beroperasi atau baru memulai aktivitasnya. Hal tersebut dinilai sebagai bukti bahwa sistem pengawasan keimigrasian bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana meluas.
Data Ditjen Imigrasi mencatat selama periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026 telah dilakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Rinciannya, pembatalan izin tinggal dan deportasi masing-masing sebanyak 2.026 penindakan, pendetensian 1.404 kasus, serta 1.323 penangkalan.

Selain menyasar individu WNA, Ditjen Imigrasi juga mendalami keterlibatan sponsor atau penjamin yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana. Hendarsam menegaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan untuk memproses hukum baik terhadap WNA maupun sponsornya sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga memastikan sistem pengawasan terintegrasi mampu mendeteksi pelanggaran overstay sehingga WNA pelanggar tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk daftar cegah dan tangkal.
Kemudian Hendarsam menegaskan, maraknya kasus yang melibatkan WNA menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
"Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan," ucapnya.










