TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telan mengamankan dan menetapkan dua berinisial MAL dan H sebagai tersangka kasus penyelundupan bahan kimia merkuri ke Filipina. Di mana, negara alami kerugian mencapai Rp30 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, jika tersangka MAL memiliki peran sebagai pengumpul sekaligus pengirim merkuri atas pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang berdomisili di Filipina.
“Sementara itu, tersangka H diketahui sebagai pemasok merkuri. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pengiriman merkuri ilegal ini telah berlangsung sejak 2021,” kata Victor di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka MAL sekitar Rp300 ribu per kilogram, dengan harga jual mencapai Rp2,7 juta per kilogram,” terusnya
Ia menuturkan, jika kejadian ini terkuak berawal dari kecurigaan usai ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang pada 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Petugas keamanan telah mengamankan satu kontainer berukuran 40 feet dengan nomor MRSU 7176261 yang hendak dikirim ke Manila, Filipina,”ujar Victor
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver berlabel ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” terus yang
Victor mengatakan, jika merkuri yang diperjualbelikan tersebut rupanya tidak berasal dari pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun izin pengangkutan dan penjualan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 760 botol merkuri dengan total berat sekitar satu ton, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang terbaru terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana yang berat.










