TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung resmi menahan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2026, Selasa, 12 Mei 2026.
LSO diduga menyuap oknum Anggota Komisioner Ombudsman RI berinisial HS sebesar Rp1,5 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan yang mencapai Rp130 miliar.
Modus Manipulasi Laporan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tersangka HS diduga mengondisikan hasil pemeriksaan Ombudsman agar seolah-olah tagihan negara senilai Rp130 miliar tersebut keliru.
"Tersangka LSO juga diduga mendapatkan draf rahasia Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan demi keuntungan pribadinya," ujar Anang.
Penahanan dan Ancaman Hukum
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan mengantongi bukti elektronik. LSO sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.
Atas perbuatannya, LSO dijerat Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, LSO menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.









