TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Senin, 11 Mei 2026. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan kelalaian yang berujung pada kebakaran maut di kantor perusahaan tersebut.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya sempat tertunda karena berkas tuntutan belum rampung disusun.
Pada sidang 7 Mei 2026 lalu, majelis hakim sempat menyoroti keterlambatan tersebut dan memberikan tenggat waktu kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutan.
“Tanggal 11 (Mei) ya, hari Senin ya?” tanya hakim dalam persidangan sebelumnya.
“Diusahakan, Yang Mulia,” jawab jaksa saat itu.
Dalam perkara ini, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam pencegahan, pengurangan, hingga penanganan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 9 Desember 2025 dan menewaskan 22 karyawan. Gedung yang terbakar diketahui juga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sejumlah peralatan operasional perusahaan, termasuk baterai drone berjenis lithium polymer berkapasitas besar.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut bangunan tersebut memiliki keterbatasan akses evakuasi karena hanya dilengkapi satu pintu utama dan tidak tersedia jalur darurat yang memadai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kelalaian dalam standar keselamatan kerja yang berujung pada korban jiwa dalam jumlah besar. Sidang hari ini dijadwalkan akan menentukan arah tuntutan terhadap terdakwa.










