TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim menghadirkan dua ahli, yakni mantan Ketua BPK RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono.
JPU Roy Riady menilai keterangan Agung Firmansyah sebagai ahli auditor kurang objektif karena disebut hanya didasarkan pada sebagian bukti yang disiapkan tim penasihat hukum terdakwa.
Menurut Roy, ahli dinilai telah melampaui kewenangannya dengan memberikan penafsiran terkait unsur perbuatan melawan hukum yang seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan majelis hakim.
“Pendapat ahli dianggap tidak sepenuhnya objektif karena didasarkan pada bukti yang terbatas,” kata Roy dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 7 Mei 2026.
JPU juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara pendapat ahli di persidangan dengan metodologi audit kerugian negara yang selama ini diterapkan dalam praktik pemeriksaan bersama aparat penegak hukum.
Selain itu, JPU menyayangkan sikap ahli yang dinilai emosional saat independensinya dipertanyakan dalam persidangan. Roy menegaskan seorang ahli seharusnya tetap bersikap netral dan menyampaikan pendapat berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
JPU turut menyoroti pengakuan ahli yang menyebut belum menerima sejumlah dokumen penting, termasuk bukti elektronik dan invoice keuangan. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta majelis hakim mengesampingkan sebagian pendapat ahli.
Pada sesi berikutnya, persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono. Menurut JPU, penjelasan ahli justru menguatkan unsur dugaan kecurangan dalam perkara tersebut.
Roy menjelaskan, ahli menerangkan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, yakni transaksi bernilai besar yang dicatat lebih kecil dalam akta notaris untuk menghindari kewajiban pajak.
JPU menilai penjelasan tersebut memperkuat dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, JPU juga menilai terdapat indikasi konflik kepentingan dalam perkara tersebut, karena terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri sekaligus memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.










