TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker, Christianus Heru Widianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Heru diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain Heru, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk mendalami perkara ini. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:
1. Christianus Heru Widianto, ASN Kemenaker/Direktur KPPHI Kemenaker
2. Zuhri Ferdeli, PPK Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3)
3. John Hendrik, pihak swasta
4. Elisabeth Meta Suryani, pihak swasta
5. Theo Dora Setiono, pihak swasta
Budi Prasetyo menambahkan bahwa dalam kasus ini, tiga orang tersangka yakni CFH, HR, dan SMS telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” tegas Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), di mana aksi pemerasan diduga telah berlangsung sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Para pejabat Kemenaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir sengaja memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar proses administrasi berjalan mulus.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan yang mencapai Rp 201 miliar. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat.
Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembelian kendaraan.
Selain itu, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah dirinya dilantik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










