TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. LPSK memastikan kesiapan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk keluarga terdampak.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penjangkauan langsung kepada korban sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“LPSK melakukan upaya jemput bola. Hari ini kami mulai bertemu dengan para korban dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami siap memberikan perlindungan yang dibutuhkan,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, bentuk perlindungan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban. LPSK membuka ruang untuk pemulihan psikologis hingga pendampingan dalam proses hukum.
“Jika korban mengalami trauma, kami akan fasilitasi pemulihan psikologis. Selain itu, pendampingan hukum juga menjadi bagian penting agar korban mendapatkan keadilan secara optimal,” kata Susilaningtias.
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual menjadi salah satu prioritas penanganan LPSK, terlebih jika melibatkan banyak korban dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Kasus kekerasan seksual merupakan prioritas bagi kami. Saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan maksimal agar berani menyampaikan kebenaran,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan sementara, jumlah korban tidak sedikit.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut terdapat delapan korban yang telah melapor secara resmi, namun jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak.
“Korban yang melapor saat ini ada delapan orang. Namun berdasarkan keterangan yang kami himpun, jumlah korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati,” ungkapnya.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dan melibatkan korban yang sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP.
LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perlindungan korban, sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.










