TVRINews - Jakarta
Kejati Jakarta ungkap manipulasi agunan fiktif dalam penyaluran kredit digital.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan tiga petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perbankan nasional melalui mekanisme teknologi finansial (fintech).
Kasus ini menyoroti kerentanan integrasi layanan perbankan tradisional dengan platform digital.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah BAA (Direktur Operasional PT LAT), BH (Komisaris PT LAT), dan JB (Direktur Utama PT LAT).
Perusahaan tersebut merupakan entitas pengelola platform fintech KoinWorks yang bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam penyaluran dana pembiayaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Penyidik pada Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks," ungkap Dapot dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 7 Mei 2026.
Modus Operandi dan Manipulasi Data
Berdasarkan hasil investigasi awal, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan mengajukan pembiayaan bagi nasabah yang secara analisis risiko tidak layak menerima kredit.
Untuk meloloskan proses tersebut, pihak pengelola diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen agunan.
Dapot menjelaskan bahwa manipulasi dilakukan pada instrumen invoice yang dijadikan jaminan, serta pengabaian kewajiban penutupan asuransi kredit.
Praktik ini menyebabkan pencairan dana yang diperkirakan menyentuh angka ratusan miliar rupiah tanpa proteksi aset yang memadai.
"Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar," tambah Dapot.
Langkah Hukum dan Pemulihan Aset
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa fokus saat ini tidak hanya pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga pada upaya mitigasi kerugian negara.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman berat terkait kerugian finansial negara dalam skala besar.










