TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, jika ketiga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 April 2026 tersebut lalu.
Kasus ini terkuak, usai seorang anak berinisial D dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis akibat kejadian tersebut.
Saat ini, lanjut Budi ketiganya tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto kutip Rabu, 6 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan dari hasil pendalaman kasus, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak November 2025 hingga April 2026.
“Sementara dua tersangka lainnya, T dan WA, diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT),” bebernya
Pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng P3A serta LPSK guna memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara maksimal.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kabidhumas.
Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Jika menemukan indikasi pelanggaran atau praktik TPPO, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 guna mencegah kejadian serupa terulang,” tukasnya










