TVRINews, Pati
Polresta Pati telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren tahfizul Quran di Kabupaten Pati. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya tengah memburu tersangka. Hal ini karena, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia menerangkan, jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum pun dipastikan berjalan sesuai prosedur.
“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” kata dia pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mengatakan, jika tersangka yang tidak menunjukkan sikap kooperatif. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan 4 Mei 2026, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkapnya.
AKP Iswantoro menuturkan, jika saat ini pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Harapannya, tersangka memenuhi panggilan tersebut agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Jika kembali mangkir, polisi memastikan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.
Saat ini, tim di lapangan terus melakukan pencarian. Polisi menduga tersangka telah meninggalkan wilayah Pati dan tidak memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” jelasnya.
Terkait korban, polisi menyebut laporan resmi baru datang dari satu pihak, yakni orang tua korban. Sementara sejumlah anak lain masih berstatus saksi.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, beberapa saksi diketahui mencabut keterangannya. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan pendalaman kasus.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” imbuhnya.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan dan mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” pungkasnya.










