TVRINews, Depok
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok. Di mana, dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) telah diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto mengatakan, kasus ini terkuak saat pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Bojongsari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Dari lokasi ini, kami menemukan 3 kilogram sabu, satu unit mobil Honda Brio, serta tiga unit telepon genggam,” ungkapnya kutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan berdasarkan pengembangan kasus tersebut mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari.
“Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam ban mobil Suzuki Katana,” jelasnya
Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita dua set ban mobil serta alat bantu berupa pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar dan menyembunyikan barang haram tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa modus penyimpanan sabu dalam ban mobil menjadi salah satu pola baru yang kerap digunakan pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 16 kilogram. Modusnya disembunyikan di dalam ban mobil yang ditowing, kemudian dibongkar di lokasi tertentu untuk diedarkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, mengingat metode serupa belakangan semakin sering digunakan dalam peredaran narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.










