TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Jakarta Utara. Di mana, dua orang berinisial T (40) dan F (43) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Tiyatno Pamungkas mengatakan jika operasi tersebut dilakukan di area parkir Apartemen Greenbay, Penjaringan pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu sekira pukul 21.40 WIB.
“Dari tangan tersangka T, petugas menemukan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening,” ungkapnya kutip Senin, 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada pengembang kasus tersebut pihaknya segera bergerak ke lokasi kedua di salah satu unit apartemen yang sama.
Kemudian, pihak kepolisian berhasil mencokok tersangka F beserta barang bukti berupa 900 butir ekstasi serta enam paket sabu dengan total berat 115,16 gram.
“Selain itu, (pihak kepolisian) turut disita timbangan digital dan dua unit telepon genggam,” kata dia
Secara keseluruhan, polisi telah menyita 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu dari dua lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dari tersangka pertama diamankan 100 butir ekstasi, kemudian dari pengembangan di lokasi kedua ditemukan 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar Tiyatno.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk pihak yang diduga mengendalikan dari dalam lapas.










