TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pada Senin, 11 Mei 2026, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD dari wilayah Madura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengurusan dana hibah pokmas di Jawa Timur.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan APBD Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip, Senin, 11 Mei 2026.
Dua legislator yang dipanggil yakni Rokib, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Munaji yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, tiga saksi lain berasal dari kalangan swasta, masing-masing Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
“RKB merupakan anggota DPRD Bangkalan, sedangkan MNJ anggota DPRD Pamekasan,” kata Budi.
Kasus dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah itu, empat orang merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi.
“Dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara,” ujar Budi.
Hingga kini KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam pengurusan dana hibah pokmas tersebut.










