TVRINews, Jakarta
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan jika negara mengalami kerugian hingga Rp30 miliar, imbas kasus penyelundupan bahan kimia merkuri ke Filipina.
Di mana, kejadian ini terkuak berawal dari kecurigaan usai ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang pada 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Petugas keamanan telah mengamankan satu kontainer berukuran 40 feet dengan nomor MRSU 7176261 yang hendak dikirim ke Manila, Filipina,”ujar Victor di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver berlabel ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” terusnya.
Selain itu, pihaknya kepolisian juga telah menetapkan dua orang berinisial MAL dan H sebagai tersangka kasus tersebut. Di mana, tersangka MAL memiliki peran sebagai pengumpul sekaligus pengirim merkuri atas pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang berdomisili di Filipina.
“Sementara itu, tersangka H diketahui sebagai pemasok merkuri. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pengiriman merkuri ilegal ini telah berlangsung sejak 2021,” bebernya
“Keuntungan yang diperoleh tersangka MAL sekitar Rp300 ribu per kilogram, dengan harga jual mencapai Rp2,7 juta per kilogram,” terusnya
Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan jika merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang berbahaya dan memiliki berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.
Sehingga, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan merkuri sebagai salah satu dari sepuluh bahan kimia yang menjadi perhatian utama kesehatan global.
“Paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, pencernaan, hingga organ vital lainnya. Selain itu, juga berdampak buruk terhadap lingkungan,” jelasnya.
Victor mengatakan, jika merkuri yang diperjualbelikan tersebut rupanya tidak berasal dari pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun izin pengangkutan dan penjualan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 760 botol merkuri dengan total berat sekitar satu ton, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang terbaru terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana yang berat.










