TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Proyek tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap hadir untuk menghadapi persidangan hari ini. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Nadiem saat ini dalam keadaan kurang stabil. Ari menyebutkan bahwa setelah mengikuti agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadiem dijadwalkan akan menjalani tindakan medis berupa operasi pada sore hari terkait penyakit yang dideritanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sejak Senin, 11 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor kesehatan serta sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Agung, Nadiem diduga melakukan intervensi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berdasarkan jalannya persidangan sebelumnya, terdapat beberapa poin krusial dalam kasus ini.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan perangkat yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terjadi kemahalan harga. Selain itu, JPU mendakwa adanya upaya mengunci spesifikasi teknis agar mengarah pada produk tertentu melalui regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Merespons dakwaan tersebut, Nadiem secara tegas membantah adanya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen teknis terkait pengadaan dan menyebut seluruh proses operasional berada di level birokrasi teknis kementerian.
Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini juga telah menjerat beberapa pihak lainnya. Pada Selasa, 12 Mei 2026, mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, telah divonis hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, pejabat kementerian lainnya seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga telah dinyatakan bersalah pada putusan sebelumnya.










