TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai telah mengungkap kasus penyelundupan bahan kimia merkuri ke Filipina. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp30 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menuturkan jika merkuri yang diselundupkan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal, salah satunya di kawasan Gunung Botak.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi tambang emas ilegal berskala besar di Indonesia.
“Sebagian besar merkuri ini berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal, terutama di wilayah Gunung Botak. Di sana memang pernah dilakukan penindakan bersama antara kepolisian daerah dan TNI,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia juga menegaskan, jika pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang menjadi perhatian pemerintah.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk melakukan penegakan hukum secara masif terhadap dugaan penyelundupan, baik barang masuk maupun keluar. Kami juga berkolaborasi dengan stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai,” ujar Anton.
Anton menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat di daerah sumber aktivitas tambang untuk menelusuri jaringan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
Terkait nilai kerugian, ia menyebutkan bahwa penyelundupan tidak terjadi hanya sekali, melainkan berlangsung berulang sejak beberapa tahun terakhir.
“Setiap pengiriman rata-rata bernilai antara dua hingga empat miliar rupiah, tergantung jenis usahanya. Karena terjadi berulang sejak 2021, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 30 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telan mengamankan dan menetapkan dua berinisial MAL dan H sebagai tersangka kasus penyelundupan bahan kimia merkuri ke Filipina. Di mana, negara alami kerugian mencapai Rp30 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, jika tersangka MAL memiliki peran sebagai pengumpul sekaligus pengirim merkuri atas pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang berdomisili di Filipina.
“Sementara itu, tersangka H diketahui sebagai pemasok merkuri. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pengiriman merkuri ilegal ini telah berlangsung sejak 2021,” kata Victor di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka MAL sekitar Rp300 ribu per kilogram, dengan harga jual mencapai Rp2,7 juta per kilogram,” terusnya
Ia menuturkan, jika kejadian ini terkuak berawal dari kecurigaan usai ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang pada 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Petugas keamanan telah mengamankan satu kontainer berukuran 40 feet dengan nomor MRSU 7176261 yang hendak dikirim ke Manila, Filipina,”ujar Victor
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver berlabel ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” terus yang
Victor mengatakan, jika merkuri yang diperjualbelikan tersebut rupanya tidak berasal dari pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun izin pengangkutan dan penjualan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 760 botol merkuri dengan total berat sekitar satu ton, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang terbaru terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana yang berat.










