TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Semarang untuk mengusut kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, termasuk kediaman pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan pada Senin (11/5/2026) menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik.
“Di lokasi tersebut, penyidik menemukan catatan serta barang bukti elektronik yang dianggap relevan,” ujar Budi, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari pemeriksaan awal terhadap barang bukti itu, penyidik mendapati indikasi adanya intervensi pihak luar.
“Ada informasi mengenai upaya pengondisian oleh pihak eksternal yang dapat menghambat jalannya penyidikan,” kata Budi.
“Jika terbukti, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Penyidik akan menguji apakah unsur-unsurnya terpenuhi,” lanjutnya.
Sehari berselang, KPK melanjutkan penggeledahan ke Pelabuhan Tanjung Emas dan membuka satu unit kontainer diduga terkait PT Blueray Cargo.
“Kontainer itu sudah lebih dari 30 hari tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang. Saat dibuka berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dibatasi impornya,” jelas Budi.
Kontainer tersebut langsung disita untuk kebutuhan penyidikan. KPK menyampaikan bahwa klarifikasi akan dilakukan kepada pihak Blueray, importir terkait, perusahaan forwarder, hingga pejabat Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan enam orang sebagai tersangka suap importasi. Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti setara Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kg, hingga jam tangan mewah.
Tiga pihak swasta dari Blueray Cargo John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah mulai disidangkan. Mereka disebut memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar serta fasilitas dan barang mewah sekitar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










