TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia. Di mana, pihak ke polisian telah mencokok seorang pria berinisial VAR (32) pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kawasan Cilincing.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, jika kasus ini terkuak dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Kirana Legacy.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 2.169 gram yang dibungkus lakban cokelat,” kata dia kutip pada Senin, 18 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di lokasi tersebut, lanjutnya pihaknya kembali menemukan 28 paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 29,7 kilogram.
Selain itu, pihak kepolisian turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan manual, alat pemotong, tas besar, serta telepon genggam.
“Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Lantaran hal tersebut, pihak kepolisian menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara yang menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya.
AKBP Ade Candra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.










