TVRINews, Jakarta
Jaksa juga mewajibkan mantan Mendikbudristek membayar uang pengganti fantastis senilai triliunan rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di kementerian tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Roy Riady dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

(Foto: Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady. (Dok. TVRINews/HO-Kejagung)
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Roy Riady dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 14 Mei 2026.
Denda dan Uang Pengganti Fantastis
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Harta tersebut dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

(Foto: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Persidangan Tuntutan di Tipikor, Jakarta (TVRINews/HO-Kejagung))
JPU menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Malapraktik Birokrasi dan 'Shadow Organization'
Dalam pertimbangannya, JPU Roy Riady mengungkapkan adanya malapraktik birokrasi yang masif melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan. Organisasi ini melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
"Keterlibatan pihak-pihak ini telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah," tegas Roy.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya konflik kepentingan yang nyata. Ditemukan hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik Terdakwa. Hal ini dinilai menciptakan simbiosis tidak sehat dalam pengadaan barang negara.
Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
JPU menegaskan bahwa sebagai Menteri, Nadiem memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin dan audit BPKP.
"Tanggung jawab pengelolaan anggaran berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya," tambah JPU.










