TVRINews, Jakarta
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026 hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pembacaan surat tuntutan pidana terhadap Noel bersama 10 terdakwa lain dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Majelis hakim sebelumnya, Kamis, 7 Mei 2026, menetapkan agenda tuntutan usai seluruh terdakwa menjalani pemeriksaan di persidangan. Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menyampaikan sidang kembali dibuka hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
“Kita akan buka kembali sidang pada hari Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum dalam perkara tersebut, di antaranya Fahrurozi selaku mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Miki Mahfud dan Temurila.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Noel bersama para terdakwa diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi K3 bagi para pemohon. Jaksa menilai praktik tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan di lingkungan Kemnaker.
“Para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang dalam proses pengurusan izin,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkap total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp6,5 miliar. Nilai itu disebut berasal dari pungutan terhadap pemohon sertifikasi K3 sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tak hanya dugaan pemerasan, Noel turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai Agustus 2025 diduga menerima uang sejumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan dan diduga melibatkan praktik pungutan dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja yang seharusnya berjalan profesional dan transparan.










