TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tersangka berinisial MJE selaku pemilik PT CBU resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, terdiri dari 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah,”ujar Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam perkara ini, MJE diduga bersama tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Melalui modus tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga tetap melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT, meski izin perusahaan telah dicabut berdasarkan Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, tersangka MJE dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ketentuan subsidair sesuai peraturan yang berlaku.
Kejagung menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan di sektor pertambangan yang merugikan keuangan negara.










